Senin, 06 Agustus 2012

Berita Online Bandung -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengedarkan surat imbauan kepada  perusahaan agar  memberikan tunjangan hari raya (THR) paling lambat seminggu sebelum lebaran. Pemkot  menurunkan tim pengawas untuk memantau pemberian THR setiap perusahaan.
"Tak ada sanksi bagi perusahaan yang tak beri THR tapi perusahaan yang tak membayarkan THR akan rugi sendiri," ujar Wali Kota Bandung Dada Rosada usai pencanangan bulan dana PMI Kota Bandung di Plaza Balaikota, Senin (6/8/2012).

Sementara itu, untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) tak ada uang THR atau uang ketupat. "Anggaran untuk uang ketupat untuk PNS dan pensiunan tidak ada karena pemerintah pusat  tidak memperbolehkan," ujar Dada.
Sementara itu Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (disnakertrans) Kota Bandung, Dadang Supriatna mengatakan, surat imbauan pembayaran THR sudah diedarkan di awal bulan ramadan dan disosialisasikan pada serikat pekerja dan serikat buruh.

Surat himbauan intinya perusahaan-perusahaan wajib membayar THR untuk pegawai tetap yang sudah bekerja terus menerus setelah 3 bulan.

Pengaturannya bagi yang sudah bekerja selama 3 bulan hingga 12 bulan
dibayarkan proposional. Misalnya bekerja 3 bulan, maka perhitungannya 3 bulan dibagi 12 dikalikan satu kali gaji, hasilnya itulah THR yang dibayarkan.
Bagi karyawan yang sudah bekerja 12 bulan lebih, maka dibayarkan 1 bulan gaji. Dadang mengatakan bila terjadi perselisihan antara buruh dan perusahaan soal THR ini, maka  akan diatur dalam perselesihan hubungan industrial.

Dadang mengatakan,  tim yang memantau pembagian THR ada 5 tim disebar ke 5 wilayah dengan petugas 20 orang. "Ada 100 perusahaan yang kami awasi, tak seluruhnya diawasi karena di Bandung ada  5.000 perusahaan terlalu banyak waktunya terbatas.

Menurut Dadang, untuk 100 perusahaan diskusikan dengan serikat pekereja untuk menentukan perusahaan yang akan dipantau.

Sumber: TribunNews.com