Berita Online Bandung Raya
Bandung Raya dalam Berita Online
Senin, 22 Maret 2021
Selasa, 09 Oktober 2012
Website Desa Ciburial Kecamatan Cimenyan Kabupaten Bandung
Website Desa Ciburial on FHWA
Website Desa Ciburial on Netwaluer
Website Desa Ciburial on HTML Validator
Website Desa Ciburial on Page2RSS
Website Desa Ciburial on NetCraft
Website Desa Ciburial on Aboutus
Website Desa Ciburial on DomainTools
Website Desa Ciburial on Who Is
Website Desa Ciburial on Who Isx
Website Desa Ciburial on ALexa
Website Desa Ciburial on Alexa Traffic
Website Desa Ciburial on Alexa SiteInfo
Website Desa Ciburial on BacklinkCheck
Website Desa Ciburial on Builtwith
Website Desa Ciburial on Cubestat
Website Desa Ciburial on Esitestats
Website Desa Ciburial on Markosweb
Website Desa Ciburial on PageHeat
Website Desa Ciburial on Protect-X
Website Desa Ciburial on Robtex
Website Desa Ciburial on Stat Brain
Website Desa Ciburial on Surcentro
Website Desa Ciburial on Tagurls
Website Desa Ciburial on Webtrafficagents
Website Desa Ciburial on Who
Website Desa Ciburial on WhoisBucket
Website Desa Ciburial on Whoisya
Website Desa Ciburial on Netwaluer
Website Desa Ciburial on HTML Validator
Website Desa Ciburial on Page2RSS
Website Desa Ciburial on NetCraft
Website Desa Ciburial on Aboutus
Website Desa Ciburial on DomainTools
Website Desa Ciburial on Who Is
Website Desa Ciburial on Who Isx
Website Desa Ciburial on ALexa
Website Desa Ciburial on Alexa Traffic
Website Desa Ciburial on Alexa SiteInfo
Website Desa Ciburial on BacklinkCheck
Website Desa Ciburial on Builtwith
Website Desa Ciburial on Cubestat
Website Desa Ciburial on Esitestats
Website Desa Ciburial on Markosweb
Website Desa Ciburial on PageHeat
Website Desa Ciburial on Protect-X
Website Desa Ciburial on Robtex
Website Desa Ciburial on Stat Brain
Website Desa Ciburial on Surcentro
Website Desa Ciburial on Tagurls
Website Desa Ciburial on Webtrafficagents
Website Desa Ciburial on Who
Website Desa Ciburial on WhoisBucket
Website Desa Ciburial on Whoisya
Senin, 06 Agustus 2012
Berita Online Bandung -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengedarkan surat imbauan kepada
perusahaan agar memberikan tunjangan hari raya (THR) paling lambat
seminggu sebelum lebaran. Pemkot menurunkan tim pengawas untuk memantau
pemberian THR setiap perusahaan.
"Tak ada sanksi bagi perusahaan yang tak beri THR tapi perusahaan yang tak membayarkan THR akan rugi sendiri," ujar Wali Kota Bandung Dada Rosada usai pencanangan bulan dana PMI Kota Bandung di Plaza Balaikota, Senin (6/8/2012).
Sementara itu, untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) tak ada uang THR atau uang ketupat. "Anggaran untuk uang ketupat untuk PNS dan pensiunan tidak ada karena pemerintah pusat tidak memperbolehkan," ujar Dada.
Sementara itu Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (disnakertrans) Kota Bandung, Dadang Supriatna mengatakan, surat imbauan pembayaran THR sudah diedarkan di awal bulan ramadan dan disosialisasikan pada serikat pekerja dan serikat buruh.
Surat himbauan intinya perusahaan-perusahaan wajib membayar THR untuk pegawai tetap yang sudah bekerja terus menerus setelah 3 bulan.
Pengaturannya bagi yang sudah bekerja selama 3 bulan hingga 12 bulan
dibayarkan proposional. Misalnya bekerja 3 bulan, maka perhitungannya 3 bulan dibagi 12 dikalikan satu kali gaji, hasilnya itulah THR yang dibayarkan.
Bagi karyawan yang sudah bekerja 12 bulan lebih, maka dibayarkan 1 bulan gaji. Dadang mengatakan bila terjadi perselisihan antara buruh dan perusahaan soal THR ini, maka akan diatur dalam perselesihan hubungan industrial.
Dadang mengatakan, tim yang memantau pembagian THR ada 5 tim disebar ke 5 wilayah dengan petugas 20 orang. "Ada 100 perusahaan yang kami awasi, tak seluruhnya diawasi karena di Bandung ada 5.000 perusahaan terlalu banyak waktunya terbatas.
Menurut Dadang, untuk 100 perusahaan diskusikan dengan serikat pekereja untuk menentukan perusahaan yang akan dipantau.
Sumber: TribunNews.com
"Tak ada sanksi bagi perusahaan yang tak beri THR tapi perusahaan yang tak membayarkan THR akan rugi sendiri," ujar Wali Kota Bandung Dada Rosada usai pencanangan bulan dana PMI Kota Bandung di Plaza Balaikota, Senin (6/8/2012).
Sementara itu, untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) tak ada uang THR atau uang ketupat. "Anggaran untuk uang ketupat untuk PNS dan pensiunan tidak ada karena pemerintah pusat tidak memperbolehkan," ujar Dada.
Sementara itu Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (disnakertrans) Kota Bandung, Dadang Supriatna mengatakan, surat imbauan pembayaran THR sudah diedarkan di awal bulan ramadan dan disosialisasikan pada serikat pekerja dan serikat buruh.
Surat himbauan intinya perusahaan-perusahaan wajib membayar THR untuk pegawai tetap yang sudah bekerja terus menerus setelah 3 bulan.
Pengaturannya bagi yang sudah bekerja selama 3 bulan hingga 12 bulan
dibayarkan proposional. Misalnya bekerja 3 bulan, maka perhitungannya 3 bulan dibagi 12 dikalikan satu kali gaji, hasilnya itulah THR yang dibayarkan.
Bagi karyawan yang sudah bekerja 12 bulan lebih, maka dibayarkan 1 bulan gaji. Dadang mengatakan bila terjadi perselisihan antara buruh dan perusahaan soal THR ini, maka akan diatur dalam perselesihan hubungan industrial.
Dadang mengatakan, tim yang memantau pembagian THR ada 5 tim disebar ke 5 wilayah dengan petugas 20 orang. "Ada 100 perusahaan yang kami awasi, tak seluruhnya diawasi karena di Bandung ada 5.000 perusahaan terlalu banyak waktunya terbatas.
Menurut Dadang, untuk 100 perusahaan diskusikan dengan serikat pekereja untuk menentukan perusahaan yang akan dipantau.
Sumber: TribunNews.com
Rabu, 11 April 2012
Berita Online Bandung
Berita Online Bandung
Berita Online Bandung
Berita Online Bandung
Berita Online Bandung
Berita Online Bandung
Berita Online Bandung
Berita Online Bandung
Berita Online Bandung
Berita Online Bandung
Berita Online Bandung
Berita Online Bandung
Berita Online Bandung
Berita Online Bandung
Berita Online Bandung
Berita Online Bandung
Berita Online Bandung
Berita Online Bandung
Berita Online Bandung
Berita Online Bandung
Berita Online Bandung
Berita Online Bandung
Berita Online Bandung
Berita Online Bandung
Berita Online Bandung
Berita Online Bandung
Berita Online Bandung
Berita Online Bandung
Berita Online Bandung
Berita Online Bandung
Berita Online Bandung
Berita Online Bandung
Berita Online Bandung
Berita Online Bandung
Berita Online Bandung
Berita Online Bandung
Berita Online Bandung
Berita Online Bandung
Berita Online Bandung
Berita Online Bandung
Berita Online Bandung
Berita Online Bandung
Berita Online Bandung
Berita Online Bandung
Berita Online Bandung
Berita Online Bandung
Berita Online Bandung
Berita Online Bandung
Berita Online Bandung
Berita Online Bandung
Berita Online Bandung
Berita Online Bandung
Berita Online Bandung
Berita Online Bandung
Berita Online Bandung
Berita Online Bandung
Langganan:
Postingan (Atom)